Cara Mengurus Akta Kematian yang Hilang

Akta kematian merupakan sebuah hal yang sangat penting. Ini menjadi salah dokumen yang perlu untuk diurus dan jangan sampai hilang. Hal ini karena dalam aklta ini berisi berbagai macam data diri almarhum. Lalu, bagaimana jika akte kematian tersebut hilang? Apa yang harus dilakukan? Tentu saja Anda harus segera mengurusnya agar data dalam akte tersebut tidak disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Persyaratan Pengurusan Akta Kematian yang Hilang

Untuk mengurusi akta kematian tidaklah menjadi hal yang sulit, Ini menjadi hal yang sangat mudah dilakukan asalkan Anda sudah memenuhi semua persyaratan dan ketentuan. Berikut ini adalah beberapa persyaratan dalam pengurusan akta kematian yang hilang, yaitu :

  1. Surat keterangan kehilangan. Anda harus menyiapkan surat kehilangan ini dengan cara membuatnya di kantor polisi di tempat tinggal Anda. Surat tersebut harus ditanda tangani oleh kapolsek setempat dan mendapatkan cap basah
  2. Surat keterangan kematian. Surat keterangan kematian ini harus diperoleh dari rumah sakit yang berwenang
  3. Surat kematian yang berasal dari kantor kelurahan di tempat tinggal Anda
  4. E-KTP asli dari orang yang meninggal dan fotokopi E-KTP dari pihak yang melaporkan
  5. Fotokopi surat nikah bagi para pelapor yang sudah menikah
  6. Akte kelahiran asli dari pihak yang meninggal dunia
  7. Fotokopi E-KTP saksi. Biasanya yang diminta jadi saksi adalah sebanyak 2 orang yang dipercaya
  8. Bagi orang berkewarganegaraan asing namun tinggal menetap maka wajib melampirkan dokumen imigrasi WNA atau paspor
  9. Bagi orang yang tidak ditemukan jenazahnya atau dengan identitas yang tidak jelas maka ada beberapa persyaratan lainnya seperti berikut ini, yaitu :
  • Surat keterangan yang diperoleh dari kepolisian
  • Surat salinan penetapan dari pengadilan yang berisi mengenai kematian yang hilang dan tidak diketahui keberadaan jenazahnya
  • Pihak pemohon harus mengisi dan menandatangani surat peryataan Tanggung Jawab mutlak

Prosedur Pengurusan Akta Kematian yang hilang

Setelah memenuhi beberapa persyaratan untuk mengurus surat kematian yang hilang, selanjutnya Anda harus mengetahui beberapa prosedur dalam mengurus akta kematian yang hilang. Caranya mudah kok, yuk simak penjelasannya berikut ini, yaitu :

  1. Datang dan bawa semua berkas ke Dispendukcapil dengan tertib dan juga harus mengikuti semua arahan dari petugas. Biasanya petugas pengurusan akta kematian yang hilang akan memberikan pengarahan untuk mengurus akta tersebut hingga jadi
  2. Lanjut menuju ke loket kepengurusan pencatatan sipil. Di sana Anda akan disambut oleh petugas untuk pengecekan dokumen
  3. Serahkan semua dokumen dan persyaratan yang sudah dipersiapkan kepada petugas. Setelah itu petugas akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumenย  tersebut
  4. Apabila ada persyaratan yang dinyatakan sudah lengkap, maka akta kematian yang hilang akan segera di proses oleh para petugas yang berada di sana. Apabila ada beberapa dokumen dan persyaratan yang belum lengkap biasanya petugas akan mengkofirmasi Anda untuk melengkapi dokumen dan persyaratan sebelum akta kematian yang baru diterbitikan. Setelah dilengkapi barulah mereka akan memproses akta kematian tersebut
  5. Setelah itu, petugas akan mengkonfirmasi kembali terkait kapan akta kematian yang hilang tersebut akan bisa diambil. Biasanya prosesnya memakan waktu 2-4 hari tergantung antrian. Petugas akan memberikan kartu pengambilan yang harus dibawa saat mengambil akta kematian tersebut.

Selain mengurus akta kematian yang hilang, bagi Anda yang ingin membantu sesama umat muslim saat meninggal dunia maka Anda bisa membantu dalam mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan. Salah satunya dengan membeli keranda jenazah terbaik di https://jualkerandaambulance.com/.

Scroll to Top