Sederhana! Pahami Cara Cek Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Milik Anda

Sebagai warganegara yang taat pajak, ada baiknya anda juga memahami tentang pajak progresif. Dimana pajak progresif ini erat kaitannya dengan jumlah banyaknya kendaraan pribadi yang telah anda miliki. Jika masih bingung, simak ulasan mengenai pajak progresif dan cara cek pajak progresif kendaraan bermotor yang sebaiknya anda pahami sebagai pemilik kendaraan pribadi.

Mengenal Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Pajak progresif adalah pajak yang diberikan kepada mereka yang memiliki kendaraan bermotor. Bisa dari kendaraan roda dua seperti motor, ataupun kendaraan roda empat atau mobil. Pajak ini umumnya akan diberlakukan jika jumlah kendaraan yang anda miliki lebih dari satu kendaraan bermotor.

Yang mana jumlah kendaraan yang dimiliki juga menggunakan nama pemilik serta alamat tempat tinggal yang sama. Hal inilah yang disebut dengan pajak progresif. Dimana pajak ini juga cenderung akan naik sejalan dengan adanya penambahan pada jumlah kendaraan yang anda miliki.

Untuk besaran pajak progresif pada kendaraan pertama dikenakan pajak sebesar 2 persen, lalu kendaraan kedua dikenakan biaya sebesar 2,5 persen, serta kendaraan ketiga dikenakan pajak sebesar 3 persen. Pada setiap kenaikan kendaraan dikenakan pajak tambahan sebesar 0,5 persen. Dan kenaikan ini terus terjadi hingga pada kepemilikan ke 17 ย dengan jumlah pajak sebesar 10 persen.

Cara Mengetahui Kendaraan Berstatus Progresif

Khusus untuk anda yang ingin mengetahui apakah kendaraan yang anda miliki berstatus progresif atau tidak, maka dengan mudah anda bisa melakukan cara cek pajak progresif kendaraan bermotor dengan melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Dengan mudah anda bisa melihat pada bagian STNK yang berwarna coklat yang berisi tulisan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran.

Setelah itu anda juga bisa melakukan cek pajak kendaraan bermotorย pada bagian bawah sebelah kiri yang mana posisinya berdekatan dengan tanggal masa berlakunya pajak kendaraan. Dibagian itulah biasanya akan tertera 6 digit angka, dimana pada 4 angka belakang tertulis status pajak progresif kendaraan bermotor milik anda.

Jika pada 3 angka belakang tertulis angka 001, maka dikatakan kendaraan tersebut adalah kendaraan pertama yang tidak terkena dengan pajak progresif. Namun jika tertulis dengan angka 002, 003, dan seterusnya, maka menandakan bahwa kendaraan tersebut merupakan progresif kendaraan kedua, ketiga, sampai seterusnya.

Untuk contoh, bagi anda dengan STNK kendaraan tertera angka 002, berarti akan dikenakan pajak sebesar 2,5 persen dari harga NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Apabila NJKB sebesar 150 juta, maka pajak tahunan dari kendaraan tersebut memiliki nominal biaya yaitu 3,750 juta.

Meski demikian, besaran angka pada pajak tahunan belum menjadi angka akhir yang harus anda bayarkan. Karena, anda juga akan dikenakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ dengan dana sebesar 143 ribu untuk kendaraan roda empat, dan 35 ribu untuk kendaraan roda dua.

Adanya biaya tambahan dari SWDKLLJ, maka besaran biaya pajak akhir yang harus anda bayarkan yaitu sebesar 3.893 juta. Dimana angka yang tertera itu sudah termasuk pada penjumlahan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dengan biaya sebesar 3.750 juta ditambahkan dengan SWDKLLJ dengan total yaitu 143 ribu.

Setelah melihat uraian diatas, tentu anda sudah tidak akan kebingungan lagi dengan pajak progresif kendaraan yang harus anda bayarkan. Cara melihat pajak progresif pun sederhana, maka anda juga akan mudah untuk mengerti dan memahami terkait dengan pembayaran pajak progresif kendaraan bermotor.

Scroll to Top